Bantuan Tunai PPKM Darurat Disalurkan, Cek Rekening Masing-masing, Ada yang Lewat Pak Pos
jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat telah dilaksanakan sejak 3 Juli 2021.
Kebijakan yang akan dilaksanakan sampai 20 Juli itu ditujukan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang belakangan terus meroket.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir mengatakan, pelaksanaan kebijakan PPKM darurat juga diikuti dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi mereka yang rentan terkena dampak ekonomi.
Apalagi Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan agar penyaluran bansos dipercepat untuk mendukung perekonomian masyarakat di tengah masa PPKM Darurat.
"Saat ini pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) dengan sasaran diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak, termasuk keluarga-keluarga miskin baru," kata Menko Muhadjir, Selasa (6/7).
Sekarang ini, lanjutnya, BST secara bertahap sudah tersalurkan. Artinya sudah dikirim ke rekening-rekening melalui Bank Himbara.
Sedangkan, untuk PT Pos juga sudah mulai ada pengantaran uang langsung kepada keluarga penerima manfaat.
Menko PMK optimistis penyaluran bansos pada masa PPKM Darurat kali ini akan berjalan lebih baik dari pada masa PSBB ketat tahun lalu.
Bantuan sosial tunai PPKM Darurat mulai disalurkan lewat rekening masing-masing dan ada yang lewat PT Pos.
- Perluas Layanan Pospay, Pos Indonesia Hadirkan Fitur Transfer Uang Internasional
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Penyaluran Bansos Dihentikan Menjelang Pemungutan Suara Pilkada