Bantuan untuk Korban Merapi Dikorupsi, Rasain Digarap Polisi!!!
Rabu, 16 Desember 2015 – 08:55 WIB

Ilustrasi. Foto : dok jpnn
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidaer pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (amb/dil/jpnn)
MUNGKID - Bantuan rehabilitasi rekonstruksi bagi warga korban erupsi Merapi tahun 2011 lalu menyisakan masalah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia