Bantuan untuk Korban Merapi Dikorupsi, Rasain Digarap Polisi!!!
Rabu, 16 Desember 2015 – 08:55 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidaer pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (amb/dil/jpnn)
MUNGKID - Bantuan rehabilitasi rekonstruksi bagi warga korban erupsi Merapi tahun 2011 lalu menyisakan masalah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia