Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag

Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag
Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan mengenai informasi yang dimuat disejumlah media, terkait dengan adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah kabupaten/kota mengucurkan APBD untuk bantuan madrasah.

Menurut Juru Bicara Kemendagri, Roydonnizar Moenek, hingga kini pihaknya tidak pernah menerbitkan surat edaran tetang larangan kepada pemerintah daerah mengugucurkan APBD untuk bantuan madrasah.

‘’Tidak benar itu, bahwa ada surat edaran Kemendagri soal itu (larang,red),’’ ujar Roydonnizar Moenek pada Riau Pos (Grup JPNN), Rabu (26/12).

Memang lanjut Donny panggilan akrab Roydonnizar Moenek, ada aturan larangan APBD mengucurkan bantuan untuk Madrasah, baik Aliyah maupun Syanawiyah. Namun yang tidak boleh itu adalah madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan di luar itu dimungkinkan mendapat hibah atau bantuan sosial dari ABPD.

JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan mengenai informasi yang dimuat disejumlah media, terkait dengan adanya surat edaran Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News