Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag
Kamis, 27 Desember 2012 – 11:32 WIB
![Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan mengenai informasi yang dimuat disejumlah media, terkait dengan adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah kabupaten/kota mengucurkan APBD untuk bantuan madrasah. Memang lanjut Donny panggilan akrab Roydonnizar Moenek, ada aturan larangan APBD mengucurkan bantuan untuk Madrasah, baik Aliyah maupun Syanawiyah. Namun yang tidak boleh itu adalah madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan di luar itu dimungkinkan mendapat hibah atau bantuan sosial dari ABPD.
Menurut Juru Bicara Kemendagri, Roydonnizar Moenek, hingga kini pihaknya tidak pernah menerbitkan surat edaran tetang larangan kepada pemerintah daerah mengugucurkan APBD untuk bantuan madrasah.
Baca Juga:
‘’Tidak benar itu, bahwa ada surat edaran Kemendagri soal itu (larang,red),’’ ujar Roydonnizar Moenek pada Riau Pos (Grup JPNN), Rabu (26/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan mengenai informasi yang dimuat disejumlah media, terkait dengan adanya surat edaran Kementerian
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
- Perkuat Konsep Sky City Campus, Universitas Bakrie Resmikan Lantai 42 & Auditorium Baru
- TIUPP Palas dan Ganesha Operation Buka Program Beasiswa Bimbingan Pelajar Masuk PTN
- Ratusan Mahasiswa Undip Perdalam Wawasan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Bea Cukai
- FKPU jadi Magnet Baru Calon Mahasiswa Kedokteran, Ada Cerita Menarik
- Bikin Bangga! Inovasi Mahasiswa Trisakti Raih Medali Emas di Thailand