Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag
Kamis, 27 Desember 2012 – 11:32 WIB
‘’Ini diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 155 dan 156, kemudian diterbitkan Permendagri nomor 39 tahun 2012 perubahan atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan banuan sosial yang bersumber dari aggaran pendapatan dan belanja daerah,’’ terang Donny.
Baca Juga:
Dalam UU nomor 32 tahun 2004 itu sebut Donny dijelaskan bahwa, penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenagan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
‘’Kalau di bawah Kemenag itu adalah dekosentrasi yang tentunya dibebankan ke APBN, bukan desentrasi yang menjadi tanggungjawab APBD. Jadi madrasah di bawah Kemenag adalah tanggungjawab Kemenag, tidak bisa dibebankan ke kepada daerah,’’ jelas Donny.
Jika tetap diberikan bantuan kepada madrasah di bawah Kemenag tambahn Donni, harus dilaporkan dan dikonsultasikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (yud)
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan mengenai informasi yang dimuat disejumlah media, terkait dengan adanya surat edaran Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI