Banyak Advokat Sukarela Bantu Habib Rizieq

Banyak Advokat Sukarela Bantu Habib Rizieq
Suasana ruang sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel, Senin (4/1). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1).

Gugatan dalam praperadilan yang diajukan itu di antaranya terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan protokol kesehatan di Petamburan.

Muhammad Kamil Pasha kuasa hukum Rizieq Shihab menyebut banyak pengacara yang secara sukarela memberikan bantuan agar permohonan praperadilan dikabulkan. 

"Alhamdulillah ada banyak advokat atau pengacara yang sukarela yang ingin bantu habib, jadi bukan hanya bantuan hukum fornt saja tapi macam-macam. Termasuk dari kantor hukum profesional, yang membantu habib," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News