Banyak Advokat Sukarela Bantu Habib Rizieq
Senin, 04 Januari 2021 – 11:52 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1).
Gugatan dalam praperadilan yang diajukan itu di antaranya terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan protokol kesehatan di Petamburan.
Muhammad Kamil Pasha kuasa hukum Rizieq Shihab menyebut banyak pengacara yang secara sukarela memberikan bantuan agar permohonan praperadilan dikabulkan.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1).
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri