Banyak Ajukan Pindah, Daerah Ini Kekurangan ASN
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan tengah kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang ini.
Hal itu dikarekanan banyaknya pegawai yang mengusulkan rekomendasi pindah. Penyebab lainnya adalah adanya perubahan kewengangan dari daerah kepada provinsi sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Saat ini jumlah ASN berkisar 1465 orang. Jumlah ini masih kurang, dan membutuhkan tambahan pegawai,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rusmanda, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (7/2).
Dia mengakui, terkait kekurangan ASN tersebut, pihaknya telah mengusulkan ke Menpan RB untuk menambah kuota. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan dari Menpan RB. “Pemerintah Daerah, hanya sebatas mengusulkan saja. Dan keputusan globalnya ada pada Kemenpan itu sendiri. Hingga saat ini kita masih menunggu keputusan dari Menpan RB,”terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati menerangkan, sejak tahun 2016 lalu, berkisar 400 ASN mengajukan pindah dari Pemkab Anambas.
“Awal Tahun 2016 lalu, ASN Anambas berjumlah 1854. Jumlah yang pindah, baik itu yang kewenangan provinsi dan beberapa pegawai mengajukan rekom pindah dari Anambas berkisar 389 orang. Saat ini jumlah ASN Anambas 1465. Untuk itu kami menambah Pegawai Tidak Tetap (PTT) agar roda pemerintahan tetap berjalan normal,” terangnya.
Dia mengakui, sejak tahun 2016 hingga 2017, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mendapat kuota penambahan PNS dari Kementrian. Dan pihaknya juga masih melakukan evaluasi ASN terkait telah dilakukannya SOTK baru.
“Kita masih mendata, nanti Kementrian melakukan evaluasi. Apakah ASN di Anambas cukup atau kekurangan. Mungkin disitu nanti baru ketahuan, apakah kita butuh kuota atau tidak,”jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan tengah kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang ini.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024