Banyak Alasan Biaya Top Up e-Money Perlu Ditinjau Ulang
Selasa, 19 September 2017 – 09:33 WIB

Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN
Heri berpandangan, jika pada akhirnya aturan tersebut hanya akan merugikan dan memberatkan masyarakat, maka sebaiknya peraturan tersebut tidak dilanjutkan untuk menjadi PBI.
"Saya sangat meyakini peraturan itu akan mendapat kecaman dan gugatan dari masyarakat. Sekali lagi, itu hanya akan membuat kegaduhan baru di pemerintahan ini,” pungkas Heri.(fat/jpnn)
Rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia terkait transaksi nontunai perlu ditinjau ulang, utamanya yang mengatur biaya isi ulang (top up) uang elektronik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah