Banyak Alasan Biaya Top Up e-Money Perlu Ditinjau Ulang
Selasa, 19 September 2017 – 09:33 WIB
Heri berpandangan, jika pada akhirnya aturan tersebut hanya akan merugikan dan memberatkan masyarakat, maka sebaiknya peraturan tersebut tidak dilanjutkan untuk menjadi PBI.
"Saya sangat meyakini peraturan itu akan mendapat kecaman dan gugatan dari masyarakat. Sekali lagi, itu hanya akan membuat kegaduhan baru di pemerintahan ini,” pungkas Heri.(fat/jpnn)
Rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia terkait transaksi nontunai perlu ditinjau ulang, utamanya yang mengatur biaya isi ulang (top up) uang elektronik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya