Banyak Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang
Minggu, 25 Maret 2018 – 22:36 WIB
Dia melihat pasangan calon tidak ada yang menaati aturan, padahal sudah ada aturan jelas: PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 dan 10.
“Seharusnya pendukung pasangan calon harus mencopot sendiri APK yang sudah dipasang, tetapi itu enggak berjalan,” kata mantan camat Serang Baru itu. (dam/gob)
Selama ini banyak alat peraga kampanye (APK) yang berada di tempat terlarang dan belum ditertibkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- APK Paslon Kustini-Sukamto Diduga Dirusak, Begini Sikap Bawaslu Sleman.
- APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
- Tim Hukum Minta Bawaslu Gerak Cepat Ungkap Pelaku Perusakan Baliho RIDO