Banyak Aturan Daerah Hambat Investasi
Selasa, 12 Juni 2012 – 04:03 WIB
JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng berpendapat bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang memberlakukan ketentuan yang sudah dihapuskan oleh pemerintah pusat. Hal ini dikatakan saat berbicara dalam seminar reformasi birokrasi pelayanan perizinan, Senin (11/6) di Gedung Permata Kuningan, Jakarta.
Ia mengatakan, di antara ketentuan tersebut yakni surat keterangan domisili yang masih dipersyaratkan dalam pendirian usaha. Contoh daerah yang masih memberlakukan adalah Bandung, Batam, Jambi, Makassar, Manado dan Medan. Padahal berdasarkan pengalaman di Banda Aceh, dengan dihapuskannya ketentuan tersebut bisa menghemat waktu pengurusan 2 hari. Selain itu, masih adanya pungutan retribusi bagi penerbitan SIUP dan TDP.
Selain masalah memberlakukan ketentuan yang telah dihapus, daerah juga masih banyak yang memberlakukan peraturan tanpa ada aturan dari pusat. Misal persyaratan pembayaran fiskal yang diterapkan di Gorontalo, Manado dan Pekanbaru. Persyaratan izin gangguan (HO) untuk semua skala yang masih berlaku di Makassar, Balikpapan, Jambi, Bandung, Manado dan Medan. Juga adanya pemeriksaan nilai tambah bangunan atau tanah serta biaya pendaftaran Naker dalam pendirian usaha.
"Hal-hal di atas sesungguhnya cenderung membuat investor enggan masuk. Meskipun dengan dasar sumber PAD, tetapi saya kira dengan penerapan penertiban izin yang mudah dan dapat dipertanggung jawabkan saya kira PAD suatu daerah akan berlipat ganda dengan banyaknya investasi," ucapnya.
JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng berpendapat bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang memberlakukan
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri