Banyak Bacaleg Kota Bekasi Belum Memenuhi Syarat

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyebut masih banyak bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat administrasi di Pemilihan Legislatif 2019.
Hal ini sudah disampaikan kepada masing-masing partai politik dalam penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan.
“Total keseluruhan dari semua parpol jumlahnya sebanyak 713 bacaleg. Namun dari hasil verifikasi syarat yang kami lakukan, sebagian besar masih banyak kekurangan atau belum memenuhi syarat, sehingga perlu ada perbaikan lagi,” kata Ucu, Senin (23/7).
Dia menjelaskan, sebagian besar bacaleg terkendala ijazah yang tidak dilegalisir, KTP bukan fotocopi, dan beberapa dokumen lainnya.
Adapun terkait belum memenuhi syarat tersebut, pihaknya memberikan waktu setiap parpol untuk melakukan perbaikan kekurangan selama sepekan, mulai dari 22-31 Juli 2018 mendatang.
“Sesuai tahapan syarat itu, masih boleh diperbaiki kekurangannya. Dan setelah selesai akan kami cek lagi berkasnya, sebelum di susun menjadi daftar calon sementara (DCS), guna diumumkan dan mendapat tanggapan masyarakat,” jelas Ucu.
Dia menambahkan, selama proses tahapan ini berlangsung, setiap parpol masih diperbolehkan mengganti calon yang belum melengkapi syarat administrasi selain calon yang sudah mengundurkan diri.
“Pergantian calon boleh dilakukan oleh parpol. Terlebih untuk syarat calon yang memang hasil test kesehatannya dinyatakan bermasalah, atau positif narkoba, kami menyarankan lebih baik diganti,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
Sebagian besar masih banyak kekurangan atau belum memenuhi syarat, sehingga perlu ada perbaikan lagi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan