Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot

Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (23/10/2024). ANTARA/Luqman Hakim.

jpnn.com - YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan penertiban di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hasilnya, tak main-main. Lebih dari 500 alat peraga kampanye (APK) terpaksa dicopot karena penempatannya melanggar aturan.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat penertiban APK berlangsung hingga 25 Oktober.

Penertiban dilakukan atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

"Dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personel beserta pendukung dari Polri," ujar Octo di Yogyakarta, Rabu (23/10).

Menurut dia seluruh APK yang ditertibkan telah dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jenis APK yang ditertibkan mulai dari rontek, spanduk, umbul-umbul, hingga baliho.

"APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon," kata dia.

Banyak banget, 500 lebih alat peraga kampanye Pilkada Kota Yogyakarta terpaksa dicopot oleh Satpol PP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News