Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot
jpnn.com - YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan penertiban di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasilnya, tak main-main. Lebih dari 500 alat peraga kampanye (APK) terpaksa dicopot karena penempatannya melanggar aturan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat penertiban APK berlangsung hingga 25 Oktober.
Penertiban dilakukan atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
"Dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personel beserta pendukung dari Polri," ujar Octo di Yogyakarta, Rabu (23/10).
Menurut dia seluruh APK yang ditertibkan telah dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jenis APK yang ditertibkan mulai dari rontek, spanduk, umbul-umbul, hingga baliho.
"APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon," kata dia.
Banyak banget, 500 lebih alat peraga kampanye Pilkada Kota Yogyakarta terpaksa dicopot oleh Satpol PP
- Program RIDHO Rp 100 Juta per RW Lebih Realistis, Janji Calon Lain Dianggap Omong Kosong
- Calon Wakil Walkot Cilegon Fajar Beri Pelatihan Berbasis Industri Bagi Puluhan Warga
- Bawaslu Ambon Patroli Awasi Medsos Peserta Pilkada
- Ribuan Anggota Satlinmas Jepara Bantu Polri Amankan Pilkada
- Refly Harun: Ahmad Luthfi Didukung Penguasa, Polri Harus Netral di Pilkada Jateng
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB