Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot

Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (23/10/2024). ANTARA/Luqman Hakim.

Pada hari pertama, penertiban APK menyasar wilayah Kota Yogyakarta area utara dengan menyisir sepanjang Jalan Solo dan area selatan di Jalan Kusumanegara dari arah barat ke timur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan penertiban telah melalui proses panjang mulai dari tahap pengawasan, saran perbaikan, hingga rekomendasi KPU.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Yogyakarta pada tanggal 4—9 Oktober 2024 ditemukan 547 APK melanggar aturan.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian saran perbaikan kepada pasangan calon (paslon) pada 10 Oktober untuk dibenahi secara mandiri hingga 13 Oktober 2024.

Karena tak kunjung dilaksanakan, kata dia, Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian merekomendasikan penertiban temuan itu ke KPU Kota Yogyakarta.

"Yang kami beri saran perbaikan 547 APK dan saat direkom telah berkurang menjadi 525 APK," kata dia.

Berdasar rekomendasi itu KPU kemudian berkoordinasi dengan satpol PP setempat untuk melaksanakan penertiban.

Menurut Jantan, setelah ditertibkan oleh petugas, APK sudah tidak bisa diminta kembali oleh paslon peserta pilkada.

Banyak banget, 500 lebih alat peraga kampanye Pilkada Kota Yogyakarta terpaksa dicopot oleh Satpol PP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News