Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi - Jumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada 2024 sangat banyak, mencapai 312 perkara. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jumlahnya sangat banyak, mencapai 312 perkara.

Demikian catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diambil dari laman resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.

"Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur," ujar Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk 'Potret Awal PHP-Kada 2024' dipantau di Jakarta, Minggu (22/12).

Dia lantas memerinci bahwa dari jumlah tersebut permohonan terbanyak berasal dari sengketa pemilihan bupati, dengan permohonan berjumlah 241 perkara atau 77,2 persen dari total permohonan.

Kemudian berasal dari sengketa pemilihan wali kota sebesar 49 perkara (15,7 persen).

Lalu, permohonan yang paling sedikit adalah sengketa pemilihan gubernur sebesar 22 perkara (7,1 persen).

"Ini jumlah yang cukup banyak ya sebenarnya," ujar Ajid.

Dia menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Jumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada 2024 sangat banyak, mencapai 312 perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News