Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru

jpnn.com - KUDUS – Sebanyak 700 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diputus kontraknya alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Putus kontrak ratusan honorer terpaksa dilakukan karena mereka sudah tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK 2024.
Di sisi lain, ada larangan instansi mempekerjakan honorer atau sebutan lainnya.
Terbaru, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno memastikan 700 pegawai non-ASN yang diputus kontrak kerjanya masih punya peluang bekerja.
"Karena sebelumnya ada pegawai non-ASN yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi belum ada formasinya, tentu ada mutasi pegawai, sehingga di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jumlah pegawainya ada yang berkurang," ujarnya di Kudus, Kamis (6/3).
Dia menjelaskan, dampak putus kontrak, saat ini ada kekosongan pegawai, mulai dari tenaga pengamanan, kebersihan, dan sopir.
OPD terkait, kata dia, bisa melakukan pengisian pegawai melalui mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing OPD.
Sementara, lanjutnya, untuk tenaga guru di lingkungan pendidikan, sesuai aturan dengan masa kerja kurang dari dua tahun, memang kontraknya tidak dilanjutkan.
Ratusan honorer yang sudah terkena PHK masih berpeluang untuk bekerja lagi, termasuk guru honorer masa kerja kurang 2 tahun.
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat