Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru

"Kondisi ini tentu membuat sejumlah sekolah di Kudus kekurangan guru," ujarnya.
Tenaga guru yang kontraknya tidak diperpanjang, kata dia, bisa diberikan kesempatan mengajar kembali melalui mekanisme peran serta masyarakat melalui Komite Sekolah, karena pihak sekolah tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.
Munculnya data 700 pegawai yang terancam diputus kontraknya karena adanya aturan dari pemerintah soal larangan mengangkat pegawai baru itu, merupakan hasil pendataan Pemkab Kudus tahun 2024 pada semua OPD di Kudus.
Dari hasil pendataan terhadap pegawai non-ASN maupun sebutan lainnya, terdapat 4.500 pegawai di lingkungan Pemkab Kudus, meliputi pegawai yang diangkat melalui mekanisme PPPK tahap pertama dan kedua, termasuk 2.709 pegawai yang masuk basis data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara sisanya sebanyak 700 pegawai dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang tersebar di sejumlah OPD.
Menurut Putut, semua OPD memang harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yakni terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
Apalagi, kata dia, sejak tahun 2022 BKPSDM Kudus sudah mengingatkan semua OPD agar tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. Peringatan yang sama juga dilakukan pada tahun 2023.
Bahkan pada 2024 dikeluarkan peraturan bupati (Perbub) yang melarang OPD mengangkat pegawai non-ASN atau honorer. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ratusan honorer yang sudah terkena PHK masih berpeluang untuk bekerja lagi, termasuk guru honorer masa kerja kurang 2 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 46 Tenaga Honorer Diputus Kontrak karena Usia
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan