Banyak Banget Laporan Soal Objek Gratifikasi Selama Lebaran
Senin, 16 Mei 2022 – 00:59 WIB

Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan yang sangat banyak terkait objek gratifikasi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Banyak banget laporan yang diterima KPK terkait objek gratifikasi selama lebaran, ada 395 barang.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita