Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
Rabu, 05 Maret 2025 – 04:51 WIB

Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Seharusnya kalangan ASN ini berada di kantor masing-masing untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dari 48 ASN yang dikenakan sanksi teguran ini merupakan pejabat eselon II, III dan IV di masing-masing OPD. Seluruhnya sudah kami panggil dan tindak lanjuti untuk pembinaan ada di BKPSDM," tegasnya. (antara/jpnn)
Banyak pejabat ASN yang terkena sanksi dengan jenis pelanggaran yang sama, seperti apa?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB, BKN, DPR Sepakat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dimulai Tahun Depan
- Pemerintah & DPR Sepakat Percepat Penataan, Non-ASN Bakal Jadi PPPK
- Pramono Anung Ogah Sahkan Pergub Izinkan ASN Jakarta Berpoligami
- 592 PPG Tak Lulus Seleksi PPPK di Jateng, BKD Klaim Sesuai Prosedur
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Bertanggung Jawab
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak