Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
Rabu, 05 Maret 2025 – 04:51 WIB

Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Seharusnya kalangan ASN ini berada di kantor masing-masing untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dari 48 ASN yang dikenakan sanksi teguran ini merupakan pejabat eselon II, III dan IV di masing-masing OPD. Seluruhnya sudah kami panggil dan tindak lanjuti untuk pembinaan ada di BKPSDM," tegasnya. (antara/jpnn)
Banyak pejabat ASN yang terkena sanksi dengan jenis pelanggaran yang sama, seperti apa?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang