Banyak Banget PNS Gadaikan SK ke Bank

jpnn.com, MIMIKA - Sudah seperti kebiasaan, Pegawai Negeri Sipil mengagunkan SK pengangkatannya sebagai PNS ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
Fenomena ini juga terjadi di Pemkab Mimika, Papua. Sebanyak 2006 PNS di sana menjadi debitur PT Bank Papua Cabang Timika dengan cara menjaminkan SK sebagai agunan.
Hal itu disampaikan Kepala Bank Papua Cabang Timika, Andrianto Agus Purnomo saat ditemui wartawan, Jumat (26/5) di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, 2006 PNS yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) kepegawaian untuk mendapatkan kredit.
Nominal kredit per PNS berbeda-beda, tergantung masa kerja dan gaji masing-masing. Dengan kredit yang diambil, secara otomatis akan dilakukan pemotongan gaji yang bersangkutan.
“Khusus yang melakukan pembayaran gaji melalui Bank Papua, jika pegawai yang mengambil kredit, secara otomatis akan dipotong,” ujarnya. (ory)
Sudah seperti kebiasaan, Pegawai Negeri Sipil mengagunkan SK pengangkatannya sebagai PNS ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru