Banyak Banget, Sebegini Jumlah Pelaku Pemerkosaan Seorang Siswi Usia 15 Tahun
Dia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian bapak kapolda," ucapnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2022.
Para tersangka disebut ketika itu sedang mengonsumsi minum beralkohol di salah satu lokasi.
Tersangka GW menghubungi korban untuk bergabung dan salah satu dari delapan tersangka langsung menjemput korban.
Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.
"Korban sempat nolak, tetapi dicekoki minuman sampai korban pusing. Dari delapan tersangka, ada dua orang teman sekolah korban," katanya.
Insiden pemerkosaan tersebut membuat korban merasa tertekan karena menjadi bahan cemoohan teman-teman sekolah.
Banyak banget, sebegini jumlah pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi usia 15 tahun yang sudah ditangkap polisi.
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim