Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak

"Tentu kita berharap kehadiran mereka mampu menambah kekuatan di organisasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Diketahui, PPPK merupakan jenis ASN dengan sistem kontrak.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang menempatkan PPPK sejajar dengan PNS.
Faktanya, PPPK senantiasa dihantui kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih dalam sejumlah kesempatan menyampaikan protes terkait sistem kontrak PPPK ini.
Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.
Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Sistem kontrak, menurut Heti, jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.
PPPK disebut sejajar dengan PNS sebagai sesama ASN, tetapi mengapa diterapkan model kontrak kerja kepada mereka?
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersuka Cita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar