Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
"Tentu kita berharap kehadiran mereka mampu menambah kekuatan di organisasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Diketahui, PPPK merupakan jenis ASN dengan sistem kontrak.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang menempatkan PPPK sejajar dengan PNS.
Faktanya, PPPK senantiasa dihantui kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih dalam sejumlah kesempatan menyampaikan protes terkait sistem kontrak PPPK ini.
Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.
Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Sistem kontrak, menurut Heti, jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.
PPPK disebut sejajar dengan PNS sebagai sesama ASN, tetapi mengapa diterapkan model kontrak kerja kepada mereka?
- Apa Kabar PPPK Paruh Waktu? Pejabat: Masih Pertanyaan Besar
- Heboh Gaji Guru Naik, Istana Membeberkan Data, 2025 Honorer Langsung Rp2 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- AKBP Isa Ajak ASN Dukung Program Pemerintah Untuk Menyejahterakan Masyarakat
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- BKN Ingatkan Hari Ini Terakhir Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024