Banyak Bangunan Tak Miliki IMB

Banyak Bangunan Tak Miliki IMB
Banyak Bangunan Tak Miliki IMB
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Banggai harus lebih tegas dalam menerapkan aturan yang ada, sehingga perda yang telah ditetapkan tidak dipandang sebelah mata. "Kalau masyarakat kecil yang membangun cepat sekali ditindak, tapi kalau yang orang besar kayaknya agak sulit," tuturnya. Ditambahkan, tak hanya bangunan di jalan S. Parman yang jaraknya tidak mencapai 15 meter sesuai perda yang baru. Ada juga itu bangunan yang baru dibikin di kilometer 3, yang di Maahas juga ada juga yang dipertokoan.

Sementara Kabid Tata Ruang Disciktar, Baharuddin, belum lama ini mengungkapkan setiap bangunan yang baru dikerjakan pada tahun 2013 wajib menyesuaikan dengan perda tata ruang tahun 2012. "Rekomendasi itu bisa dikeluarkan kalau jarak bangunan 15 meter dari jalan yang ada," tuturnya.(sdn)

LUWUK - Bangunan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan di pertigaan Jalan S. Parman, Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tak miliki IMB,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News