Banyak Bangunan Tak Miliki IMB
Minggu, 28 April 2013 – 05:30 WIB
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Banggai harus lebih tegas dalam menerapkan aturan yang ada, sehingga perda yang telah ditetapkan tidak dipandang sebelah mata. "Kalau masyarakat kecil yang membangun cepat sekali ditindak, tapi kalau yang orang besar kayaknya agak sulit," tuturnya. Ditambahkan, tak hanya bangunan di jalan S. Parman yang jaraknya tidak mencapai 15 meter sesuai perda yang baru. Ada juga itu bangunan yang baru dibikin di kilometer 3, yang di Maahas juga ada juga yang dipertokoan.
Baca Juga:
Sementara Kabid Tata Ruang Disciktar, Baharuddin, belum lama ini mengungkapkan setiap bangunan yang baru dikerjakan pada tahun 2013 wajib menyesuaikan dengan perda tata ruang tahun 2012. "Rekomendasi itu bisa dikeluarkan kalau jarak bangunan 15 meter dari jalan yang ada," tuturnya.(sdn)
LUWUK - Bangunan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan di pertigaan Jalan S. Parman, Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tak miliki IMB,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi