Banyak Bangunan Tak Miliki IMB
Minggu, 28 April 2013 – 05:30 WIB
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Banggai harus lebih tegas dalam menerapkan aturan yang ada, sehingga perda yang telah ditetapkan tidak dipandang sebelah mata. "Kalau masyarakat kecil yang membangun cepat sekali ditindak, tapi kalau yang orang besar kayaknya agak sulit," tuturnya. Ditambahkan, tak hanya bangunan di jalan S. Parman yang jaraknya tidak mencapai 15 meter sesuai perda yang baru. Ada juga itu bangunan yang baru dibikin di kilometer 3, yang di Maahas juga ada juga yang dipertokoan.
Baca Juga:
Sementara Kabid Tata Ruang Disciktar, Baharuddin, belum lama ini mengungkapkan setiap bangunan yang baru dikerjakan pada tahun 2013 wajib menyesuaikan dengan perda tata ruang tahun 2012. "Rekomendasi itu bisa dikeluarkan kalau jarak bangunan 15 meter dari jalan yang ada," tuturnya.(sdn)
LUWUK - Bangunan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan di pertigaan Jalan S. Parman, Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tak miliki IMB,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap