Banyak Bikin Ulah, Irjen Napoleon akan Dipindahkan ke Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusulkan pemindahan terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang. Selama ini Napoleon masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“(Status Napoleon) tahanan hakim. Sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (8/10).
Saat ini diketahui Napoleon Bonaparte sebagai tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang menjerat dia masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi. Dia selama ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Selama di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dia diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan.
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Dia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap Napoleon melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.
Dia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat irjen alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawah dia.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya bisa melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.
Polri tengah mengupayakan untuk memindah Irjen Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan