Banyak Buang Uang Rakyat, Saatnya UU KPK Direvisi

Banyak Buang Uang Rakyat, Saatnya UU KPK Direvisi
Uang barang bukti OTT KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pemasukan yang didapatkan dari Operasi Tangkap Tangan tersebut tidak sebanding dengan biaya operasi yang dilakukan untuk OTT tersebut.

“KPK bisa diibaratkan besar pasak daripada tiang. Dalam arti pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral kemana-mana,” tegas aktivis ini.

Willy menyarankankan agar dana KPK yang berasal dari duit rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat.

Terpisah, Petrus Selestinus menilai selama 15 tahun berdiri, KPK belum juga berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK.

Budaya KKN yang yang masih menjadi gaya hidup di masyarakat belum bisa dibrengus KPK.

“Jika KPK hanya memberantas korupsi tetapi kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh, maka akar dari korupsi tidak akan pernah tercabut dari habitatnya," tandasnya.

Sependapat dengan Willy, sudah saatnya KPK memiliki sebuah badan pengawas yang kuat dan kredible.

Karena itu menurut dia, Revisi UU KPK sangat diperlukan untuk memperkuat kelembagaan KPK.(jos/jpnn)

Supaya dana KPK yang berasal dari duit rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News