Banyak BUMN Tak Daftarkan Karyawan Program Jaminan Pensiun

Banyak BUMN Tak Daftarkan Karyawan Program Jaminan Pensiun
SIAP PANTAU: BPJS Ketenagakerjaan menilai ada beberapa BUMN yang telak-telak belum mengikutkan program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketengakerjaan yang sifatnya wajib. Foto Dani/Indopos /JPNN

”Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 tahun 2013 dan Permen 23 tahun 2016,” lanjut Maruli.

Sementara itu,  Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan EIlyas Lubis mengatakan, perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omzet per tahunnya telah wajib mengikuti program JP.

Perusahaan-perusahaan itu juga wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm). (dni/ers)


Beberapa badan usaha milik negara (BUMN) ternyata masih membandel.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News