Banyak Celah Lolos dari Jerat Pelanggaran Pemilu
jpnn.com - PURWOKERTO--Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Banyumas kembali kehabisan waktu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan sejumlah Caleg. Hal itu dikarenakan batas waktu penanganan yang hanya tiga hari sejak ditetapkan sebagai temuan Panwaslu.
Pengamat Politik di Banyumas, Akhmad Sabiq mengatakan sejauh ini apa yang sudah dilakukan Panwaskab sudah cukup baik. Terutama dalam menangani sejumlah kasus atau dugaan pelanggaran Pemilu. Namun demikian, dia mengatakan regulasi yang ada memang memiliki banyak celah untuk meloloskan dugaan tersebut. Salah satunya kendala waktu penanganan.
"Kita juga tidak bisa menyalahkan Panwaskab begitu saja. Karena selama ini Panwaskab sudah cukup giat untuk menangani pelanggaran Pemilu. Kecuali Panwaskab diam saja dengan fenomena pelanggaran yang ada, itu baru salah," tegasnya.
Selain kendala waktu, Sabiq menjelaskan ada beberapa faktor yang kemudian dijadikan celah, antara lain saksi. Karena Panwaslu sendiri tidak memiliki hak untuk memaksa saksi untuk memenuhi panggilan Panwaskab.
"Panwaskab juga tidak bisa mengeksekusi langsung setiap pelanggaran yang ada. Sebab ada mekanismenya, yaitu untuk pelanggaran pidana makan dilimpahkan ke kepolisian, untuk pelanggaran administratif Panwaskab menyerahkannya ke KPU. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik akan diserahkan kepada DKPP," paparnya.
Sabiq mengatakan, meskipun demikian, Panwaskab tetap harus memproses setiap pelanggaran yang ada. Hal itu sesuai fungsi dari Panwas itu sendiri yaitu sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu.(bay/acd)
PURWOKERTO--Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Banyumas kembali kehabisan waktu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu