Banyak Daerah tak Paham SE tentang Honorer Tertinggal
Senin, 23 April 2012 – 15:33 WIB
Mengenai guru bantu yang saat ini masih disalahtafsirkan, Aris menjelaskan, yang dimaksud dalam K1 adalah guru bantu nasional, memiliki SK pengangkatan dari Menteri Pendidikan Nasional serta mempunyai nomor induk guru bantu (NIGB). (esy/jpnn)
JAKARTA - Ternyata masih banyak daerah yang belum paham tentang SE Menpan & RB No 03 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal (kategori I dan 2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir