Banyak Desakan agar Bobby Nasution Diperiksa, Bagaimana Sikap KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengambil sikap mengenai fakta persidangan yang menyebut nama Wali Kota Medan Bobby Nasution (BN) dan istrinya Kahiyang Ayu, yang mendapat jatah dalam perizinan tambang di Maluku Utara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan sampai sejauh ini penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) belum ada rencana untuk memanggil keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan Sdr. BN di tingkat penuntutan maupun penyidikan. Jadi, saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa perihal berita dimaksud," kata Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).
Sebelumnya, nama Bobby muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani.
Suryanto mengatakan Abdul Gani menggunakan istilah 'Blok Medan' guna mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Menurut Suryanto, istilah tersebut berkaitan dengan menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution. Hal itu dia akui dengan mengonfirmasi soal Wali Kota Medan.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution. (Wali Kota Medan) Iya, yang saya dengar begitu," kata Suryanto.
Sejumlah pihak juga menuntut KPK agar memeriksa KPK. Antara lain dari PDIP, ICW, hingga eks Menko Polhukam Mahfud MD. (tan/jpnn)
Penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum ada rencana untuk memanggil Bobby Nasution.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi