Banyak Digugat, UU Sisdiknas Harus Direvisi
Minggu, 30 Juni 2013 – 16:18 WIB

Banyak Digugat, UU Sisdiknas Harus Direvisi
JAKARTA - Karena sering didugat oleh organisasi masyarakat dan guru, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah merevisi UU nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Ketua PB PGRI Sulistyo mengatakan, revisi UU Sisdiknas ini menjadi salah satu agenda penting Kongres PGRI ke 21 yang akan dihadiri sekitar 10.000 guru dan dibuka secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (3/7) mendatang. UU tersebut harus segera diubah karena sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.
Baca Juga:
"Kita ingin melihat regulasi pendidikan berupa UU Sisdiknas diperbaiki karena beberapa pasal di dalamnya sudah digugat dan dihapuskan oleh MM (Mahkamah konstitusi)," kata Sulistyo di gedung Guru, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).
Dikatakan Sulistyo, PGRI memandang persoalan guru saat ini sangat rumit, banyak dan beragam. Namun hingga kini tidka ada tanda-tanda akan diselesaikan oleh pemerintah. Sebut saja soal peningkatan profesionalisme guru, kesejahteraan hingga perlindungan terhadap guru.
JAKARTA - Karena sering didugat oleh organisasi masyarakat dan guru, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah