Banyak Eksportir Belum Mau Catatkan Devisa
Jumat, 15 Februari 2013 – 22:33 WIB

Banyak Eksportir Belum Mau Catatkan Devisa
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat masih banyak perusahaan belum melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya di bidang sektor minyak dan gas. Padahal sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, eksportir wajib untuk melaporkan devisanya. "Ini penting dalam memantau besaran ekspor kita, agar statistik kita dalam mengambil kebijakan yang lebih baik. Kalau ada perusahaan yang tidak mau membantu kepentingan, yah susah juga," tukas Halim. (chi/jpnn)
"Saya kira banyak perusahaan yang belum melaporkan DHE, pokoknya campur dan bervariasi. Ada yang dari migas, ada juga yang dari umum," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/2).
Halim menegaskan, dalam PBI itu sudah jelas diatur bahwa perusahaan harus melaporkan DHE sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ada di perbankan. Jika perusahaan tidak mau melaporkan, kata Halim, eksportir itu harus melaporkan DHE melalui bank dalam negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat masih banyak perusahaan belum melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya di bidang sektor minyak dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif