Banyak Fakta Sidang yang Kabur, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Alfons Loemau menilai banyak fakta yang kabur selama persidangan terhadap Irjen Teddy Minahasa. Karena itu, Alfons menganggap Teddy seharusnya bebas dari tuntutan mati.
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu menyatakan tidak ada dasar hubungan kausalitas atau sebab akibat untuk menghukum mati jenderal bintang dua itu.
Dia melihat tidak ada hubungan logis yang memperlihatkan secara jelas peran Teddy Minahasa, selama persidangan berlangsung. Di mana, dalam persidangan terungkap banyak tersaji hanya dari keterangan Linda Pudjiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Jadi, kalau kami dengar rangkaian ini, kan, rangkaian lebih banyak diceritakan oleh Linda Pudjiastuti dan Dody untuk menunjuk ke Teddy Minahasa. Persoalannya apakah seperti itu bukti-bukti yang terkait dengan itu?” kata Alfons dalam keterangannya, Minggu (9/4).
Alfons juga menilai banyak kejanggalan dari pengakuan Linda yang mengeklaim pernah diajak Teddy Minahasa mengunjungi pabrik sabu-sabu di Taiwan. Sebab, berdasarkan data dan penelusuran Alfons, tidak ada lokasi di Taiwan yang menunjukkan sebagai tempat produsen narkotika.
“Kalau kami dengar Linda punya cerita bahwa berangkat ke Taiwan beberapa kali sama Teddy Minahasa . Ini, kok, cerita-cerita ngarang, bohong kalau menurut saya,” tuturnya.
Alfons menilai masih ada rangkaian yang terputus dalam perkara ini. Rangkaian peristiwa tersebut, dianalisis Alfons, tidak terungkap di dalam persidangan. Oleh karena itu, Alfons berpandangan bahwa rangkaian peristiwa dalam kasus ini tidak utuh.
"Jadi, antara rangkaian cerita ada yang tidak jalan kalau dari garis komando. Jadi, ada lubang-lubang yang kami tidak lihat di dalam persidangan," ungkap Alfons.
Menurut pengamat kepolisian, tidak ada dasar hubungan kausalitas atau sebab akibat untuk menghukum mati Irjen Teddy Minahasa.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat