Banyak Fakta Sidang yang Kabur, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati
Senin, 10 April 2023 – 18:26 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu -sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat ke Jakarta. (Tan/jpnn)
Menurut pengamat kepolisian, tidak ada dasar hubungan kausalitas atau sebab akibat untuk menghukum mati Irjen Teddy Minahasa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM