Banyak Fakta Sidang yang Kabur, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati

Banyak Fakta Sidang yang Kabur, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu -sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat ke Jakarta. (Tan/jpnn)


Menurut pengamat kepolisian, tidak ada dasar hubungan kausalitas atau sebab akibat untuk menghukum mati Irjen Teddy Minahasa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News