Banyak Guru Honorer Belum jadi PPPK, Gaji Jangan dari BOS, Bagaimana nih?

jpnn.com - JAKARTA - Pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa mengatasi masalah kekurangan jumlah tenaga pendidik.
Hingga saat ini masih banyak guru honorer belum diangkat jadi ASN PPPK.
Masih banyak juga sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru, tetapi tidak berani merekrut guru honorer baru.
Pasalnya, ada aturan yang melarang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji honorer.
Melihat fakta itu, Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI berharap pemerintah memberikan keleluasaan pada sekolah dalam memanfaatkan dana BOS, terutama untuk mengatasi masalah kekurangan atau darurat guru.
"Tentu itu sangat dilematis bagi sekolah, di satu sisi kekurangan guru dan di sisi lain tidak diperbolehkan merekrut guru honorer. Oleh karena itu harus ada keleluasaan dalam penggunaan dana BOS. Juknis harus tuntas,” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/6).
Abdul Fikri mengatakan hal tersebut seusai memimpin Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung.
Dalam kunjungan tersebut, Panja Pembiayaan Pendidikan menerima aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan Provinsi Lampung, yaitu dari Dinas Pendidikan, guru, komite sekolah, dan pihak swasta. Aspirasi tersebut di antaranya terkait dengan biaya dan anggaran pendidikan Provinsi Lampung.
Masih banyak honorer belum diangkat jadi PPPK, tetapi ada aturan gaji guru honorer jangan dari dana BOS.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP