Banyak Guru Honorer K2 Dijegal di Tahap Pendaftaran PPPK 2021, Bu Titi Meradang

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mendesak pemerintah memberikan kebijakan khusus dalam Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 formasi guru. Pasalnya, banyak guru honorer K2 gagal mendaftar PPPK.
Penyebabnya, kata Titi, tidak ada formasi di sekolah tempat para guru honorer K2 ini mengajar.
Karena ada ketentuan jika di tempat mengajar tidak ada formasi bisa mendaftar di sekolah lain, maka para guru honorer K2 mencobanya. Namun, sejak pendaftaran dibuka 30 Juni sampai 9 Juli, malah tidak bisa alias gagal.
"Teman-teman sudah mencoba tetapi langsung ditolak sistem. Bayangkan, 10 hari jawabannya ditolak karena sekolahnya (di sekolah lain yang tersedia formasi, red) sudah ada guru honorer yang mendaftar," kata Titi kepada JPNN.com, Jumat (9/7).
Menurut Titi, pemilihan formasi sesuai ketentuan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 29a sampai c sangat merugikan guru honorer K2. Sebab, banyak sekolah yang tempat honorer K2 mengabdi tidak membuka formasi PPPK.
Dia menyebutkan, banyak guru honorer ingin mendaftar tahun ini dan berusaha mencari peluang di sekolah lain.
Namun, apa daya sistem tidak memungkinkan mereka bisa mendaftar.
Titi membandingkan dengan rekrutmen CPNS 2021. Satu formasi bisa dilamar ratusan hingga ribuan orang. Sementara PPPK guru sangat dibatasi.
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih meradang setelah menerima pengaduan banyak guru honorer K2 gagal mendaftar PPPK 2021.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK