Banyak Guru Manipulasi Jumlah Jam Ngajar
Senin, 10 Oktober 2011 – 22:49 WIB
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, tunjangan profesi guru yang diterima oleh para guru yang bersertifikat ditentukan oleh kinerja dan prestasi guru yang bersangkutan. Sehingga, proses pembayarannya tidak bisa dilekatkan atau bersamaan dengan gaji yang diterima di setiap bulannya.
Nuh menjelaskan, dasar pemberian tunjangan itu ditentukan oleh prestasi guru, dimana total jam mengajarnya harus mencapai 24 jam dalam seminggu. Sementara, kata Nuh, kondisi di lapangan masih ada guru yang tidak bisa memenuhi atau mencapai syarat itu.
"Sehingga, pembayaran tunjangan profesi tidak bisa dibarengi dengan pembayaran gaji,” ungkap Nuh di Jakarta, Senin (10/9).
Nuh mengungkapkan, guru yang tidak bisa mencapai target minimal 24 jam tersebut disebabkan oleh berbagai macam hal. Bahkan, lanjut Nuh, ada beberapa kejadian di mana para guru dan oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan jumlah jam mengajar tersebut.
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, tunjangan profesi guru yang diterima oleh para guru yang bersertifikat
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu