Banyak Guru Manipulasi Jumlah Jam Ngajar
Senin, 10 Oktober 2011 – 22:49 WIB
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, tunjangan profesi guru yang diterima oleh para guru yang bersertifikat ditentukan oleh kinerja dan prestasi guru yang bersangkutan. Sehingga, proses pembayarannya tidak bisa dilekatkan atau bersamaan dengan gaji yang diterima di setiap bulannya.
Nuh menjelaskan, dasar pemberian tunjangan itu ditentukan oleh prestasi guru, dimana total jam mengajarnya harus mencapai 24 jam dalam seminggu. Sementara, kata Nuh, kondisi di lapangan masih ada guru yang tidak bisa memenuhi atau mencapai syarat itu.
"Sehingga, pembayaran tunjangan profesi tidak bisa dibarengi dengan pembayaran gaji,” ungkap Nuh di Jakarta, Senin (10/9).
Nuh mengungkapkan, guru yang tidak bisa mencapai target minimal 24 jam tersebut disebabkan oleh berbagai macam hal. Bahkan, lanjut Nuh, ada beberapa kejadian di mana para guru dan oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan jumlah jam mengajar tersebut.
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, tunjangan profesi guru yang diterima oleh para guru yang bersertifikat
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life