Banyak Hakim Dilaporkan Ke KY
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Triyono Haryanto menjelaskan apa yang dilakukan BPKP selalu mempertimbangkan ketaatan pada aturan.
Untuk pemberitaan tentang BPKP yang dianggap pasif, sebenarnya terkait aturan yang memang mewajibkan BPKP merahasiakan beberapa jenis berita. "Jadi memang ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan untuk diungkap. Yang membocorkan informasi ini bisa dipidana," jelas Triyono.
Triyono mengatakan BPKP tidak berhak memberikan informasi terkait apa pun, karena BPKP hanya membantu dalam hal keuangan. Selain itu, mempertimbangkan asas hukum praduga tak bersalah yang berlaku, sebelum adanya keputusan tetap dari pengadilan.
"Untuk itu, saya menyarankan kepada pers dan pemerintah/birokrat antara lain baik pers maupun birokrat menaati kode etik masing-masing. Jangan memaksakan kehendak, membuat pemberitaan yang berimbang, birokrat terbuka untuk memberikan informasi sesuai ketentuan, serta sebisa mungkin mengadakan pertemuan berkala antar rekan-rekan pers dan birokrat setempat," tutur Triyono. (bis/ril)
PADANG--Komisi Yudisial merilis Provinsi Sumbar berada di peringkat delapan se-Indonesia, dan peringkat ke-3 di Sumatera dalam hal pengaduan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya