Banyak Honorer Bodong, Salah Siapa? Bagaimana Hitung Anggaran Gaji PPPK? Kacau

Banyak Honorer Bodong, Salah Siapa? Bagaimana Hitung Anggaran Gaji PPPK? Kacau
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih sudah jauh hari mengingatkan pentingnya pendataan tenaga honorer. Ilustrasi Foto: Humas FPKS DPR

Pemerintah lantas melakukan pendataan jumlah honorer di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan pendataan tenaga non-ASN dilakukan agar memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan honorer.

“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlah honorer sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” kata Deputi Suharmen, pada Oktober 2022

Hasil pendataan mengejutkan MenPAN-RB Azwar Anas. Posisi terakhir pada 2018, sisa honorer sekitar 400 ribu.

“Setelah kita data bukan tinggal 200 ribu tapi membengkak 2,4 juta," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 Juni 2023.

Jadi, masalah honorer bodong ini salah siapa? Bagaimana nasib honorer asli yang sudah lama berharap jadi ASN PPPK? Apakah nantinya mereka hanya jadi PPPK Part Time gegara pemerintah merasa terbebani urusan gaji 2,3 juta ASN, yang ternyata banyak yang bodong? (sam/jpnn)

Banyak tenaga non-ASN berharap bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi ternyata tidak sedikit jumlah honorer bodong.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News