Banyak Honorer K2 Tumbang di Seleksi PPPK Teknis, Aturan Instansi Bertentangan dengan KepmenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Banyak honorer K2 gagal di seleksi administrasi PPPK teknis yang diumumkan sejak 12 Januari. Yang lolos pun belum bisa gembira, karena tantangannya berat sekali.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengungkapkan dari K2 yang mendaftar PPPK teknis, sekitar 50 persen lolos, sisanya tidak. Salah satu penyebabnya karena masalah sertifikat keahlian.
Dia mencontohkan, formasi tenaga pengadaan barang dan jasa. Banyak honorer K2 tidak lolos, karena sertifikat keahliannya bukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ini aturannya aneh sekali. Kalau melihat KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022, untuk formasi pengadaan barang dan jasa, sertifikat keahliannya tidak harus dari LKPP," kata Nur kepada JPNN.com, Jumat (13/1).
Lantaran tidak ada keharusan dari LKPP, lanjut Nur, formasi pengadaan barang dan jasa tidak mendapatkan tambahan nilai. Berbeda dengan jabatan lain diberikan tambahan nilai sesuai jenis kompetensinya.
Nur heran, banyak instansi yang mensyaratkan sertifkat keahlian dari LKPP. Akibatnya banyak honorer K2 tumbang.
"Teman-teman honorer K2 di Dinas Perhubungan, BMKG gagal di seleksi administrasi karena sertifikat itu," ucapnya.
Pemda seakan-akan tidak peduli dengan regulasi yang dibuat pusat. Nur juga bertanya-tanya kok bisa KepmenPAN-RB 970/2022 kalah kuat dengan aturan masing-masing instansi.
Banyak honorer K2 tumbang di seleksi PPPK teknis, aturan instansi bertentangan dengan KepmenPAN-RB
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak