Banyak Honorer Terlanjur Diberhentikan, MenPAN-RB Harus Terbitkan Surat Pembatalan
Tri menyesalkan tindakan gegabah pemda yang menafsirkan berbeda isi PP Manajemen PPPK, sehingga mengorbankan ribuan hingga puluhan ribu honorer. Mereka diberhentikan tanpa ada rasa kemanusiaan.
Selain itu, Pemda juga bergerak semaunya, padahal belum ada perintah memberhentikan honorer. Ironisnya, mereka malah merekrut honorer baru yang unsur kolusi dan nepotismenya tinggi.
"Pemerrintah pusat seharusnya ikut bertanggung jawab dengan PHK massal honorer di daerah. Oleh karena itu pemerintah pusat wajib membuat surat resmi untuk kepala daerah untuk mengaktifkan kembali honorer yang terlanjur sudah dipecat," cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada pengurangan gaji honorer.
"Dalam penyelesaian honorer, pemerintah menghindari penurunan pendapatan yang diterima honorer saat ini," kata MenPAN-RB Azwar Anas, Senin (24/4).
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN atau honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Itu tegas Menteri Anas, sebagai komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah penyelesaian honorer. Langkah ini menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Banyak honorer terlanjur diberhentikan, pimpinan honorer pun mendesak MenPAN-RB terbitkan surat pembatalan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan