Banyak Isu Krusial di RUU Pemilu, tapi Waktu Mepet
jpnn.com - JAKARTA – Tidak lama lagi pemerintah bersama DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).
Waktu pembahasan sangat singkat, sementara ada seabrek isu krusial dalam RUU yang jika sudah disahkan nantinya akan menjadi payung hukum pemilu 2019.
"Banyak hal yang harus diperhatikan dan diperbaiki ketika pemerintah dan DPR dalam membahas RUU Pemilu, " kata Direktur Utama Perkumpulan Untuk Pemilu yang Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (6/11).
Pembicara lainnya Yuda Irlang dari Ansipol dan peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil.
Menurut dia, ada beberapa yang harus diperhatikan dari beberapa variabel sistem pemilu. Antara lain soal besaran daerah pemilihan, tata ulang alokasi kursi, formula perhitungan suara, hingga ambang batas parlemen.
Dan tak kalah penting desain penegakan hukum Pemilu dari RUU tersebut.
Untuk pembentukan dan penetapan daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam pasal 137 ayar 4 huruf e RUU Pemilu, Titi mengatakan, seharusnya ditentukan jauh hari sebelum tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu serta disesuaikan dengan jadwal sensus penduduk.
"Dengan demikian tercapai tujuan dari proposionalitas alokasi kursi, " jelasnya.
JAKARTA – Tidak lama lagi pemerintah bersama DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Waktu pembahasan
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya