Banyak Isu Krusial di RUU Pemilu, tapi Waktu Mepet
Kemudian dari besaran dapil itu terdapat perbedaan alokasi kursi antara DPR dan DPRD. Untuk di DPR terbagi dalam 3-10 kursi per dapil.
Sementara DPRD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 3-12 kursi per dapil.
Perbedaan ini menurut Titi, berdampak terhadap terbukanya ruang sistem multipartai ekstrim dan terciptanya divided goverment secara vertikal antara pusat dengan daerah.
Titi menyebutkan, setidaknya ada tiga hal utama dalam pembentukan dapil seperti memikirkan kesetaraan penduduk tanpa melihat jenis kelamin, ideologi, agama, etnis, asal daerah, pekerjaan dan kelas ekonomi.
Penentuan dapil kata dia lagi, juga perlu memperhatikan integritas wilayah.
Artinya dapil haruslah satu kesatuan wilayah geografis agar penduduk di dalamnya tidak terpecah.
Terakhir, kata Titi adalah kohesivitas penduduk atau penentuan dapil yang tidak semata melihat letak geografis semata tetapi juga unsur sosial budaya penduduk.(wid/sam/jpnn)
JAKARTA – Tidak lama lagi pemerintah bersama DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Waktu pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk