Banyak Isu Krusial di RUU Pemilu, tapi Waktu Mepet

Kemudian dari besaran dapil itu terdapat perbedaan alokasi kursi antara DPR dan DPRD. Untuk di DPR terbagi dalam 3-10 kursi per dapil.
Sementara DPRD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 3-12 kursi per dapil.
Perbedaan ini menurut Titi, berdampak terhadap terbukanya ruang sistem multipartai ekstrim dan terciptanya divided goverment secara vertikal antara pusat dengan daerah.
Titi menyebutkan, setidaknya ada tiga hal utama dalam pembentukan dapil seperti memikirkan kesetaraan penduduk tanpa melihat jenis kelamin, ideologi, agama, etnis, asal daerah, pekerjaan dan kelas ekonomi.
Penentuan dapil kata dia lagi, juga perlu memperhatikan integritas wilayah.
Artinya dapil haruslah satu kesatuan wilayah geografis agar penduduk di dalamnya tidak terpecah.
Terakhir, kata Titi adalah kohesivitas penduduk atau penentuan dapil yang tidak semata melihat letak geografis semata tetapi juga unsur sosial budaya penduduk.(wid/sam/jpnn)
JAKARTA – Tidak lama lagi pemerintah bersama DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Waktu pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang