Banyak Isu Krusial di RUU Pemilu, tapi Waktu Mepet

Banyak Isu Krusial di RUU Pemilu, tapi Waktu Mepet
Gedung DPR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kemudian dari besaran dapil itu terdapat perbedaan alokasi kursi antara DPR dan DPRD. Untuk di DPR terbagi dalam 3-10 kursi per dapil.

Sementara DPRD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 3-12 kursi per dapil.

Perbedaan ini menurut Titi, berdampak terhadap terbukanya ruang sistem multipartai ekstrim dan terciptanya divided goverment secara vertikal antara pusat dengan daerah.

Titi menyebutkan, setidaknya ada tiga hal utama dalam pembentukan dapil seperti memikirkan kesetaraan penduduk tanpa melihat jenis kelamin, ideologi, agama, etnis, asal daerah, pekerjaan dan kelas ekonomi.

Penentuan dapil kata dia lagi, juga perlu memperhatikan integritas wilayah.

Artinya dapil haruslah satu kesatuan wilayah geografis agar penduduk di dalamnya tidak terpecah.

Terakhir, kata Titi adalah kohesivitas penduduk atau penentuan dapil yang tidak semata melihat letak geografis semata tetapi juga unsur sosial budaya penduduk.(wid/sam/jpnn)

 


JAKARTA – Tidak lama lagi pemerintah bersama DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Waktu pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News