Banyak Jemaah Korban Travel, DPR Bentuk Panja Umrah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR segera membentuk panitia kerja penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, alasannya karena banyak masalah dalam pelaksanaan umrah selama ini.
Mulai dari rencana, pemberangkatan sampai di Mekah-Madinah, Arab Saudi. Selain itu, kata Malik, banyak terjadi penundaan pemberangkatan jemaah, tambahan biaya umrah dari harga yang telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jamaah dan dananya hilang dan lainnya.
Selain itu, Malik menambahkan, seringkali masyarakat atau calon jemaah disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal.
Malik juga mengatakan, perang harga antar-penyelenggara pemberangkatan ibadah umrah (PPIU) atau travel umrah seringkali tidak terkontrol.
"Akibatnya proyeksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai," tegas Malik, Rabu (23/8).
Lebih lanjut Malik mengatakan, target panitia kerja ini adalah untuk membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU atau travel oleh Kementerian Agama.
Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHIU), Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel. Kemudian, panja nantinya mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan izin PPIU setiap tiga tahun oleh Kemenag.
"Saat ini jumlah PPIU 800 lebih," tegasnya.
Malik mengatakan, panja nanti akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus.
Komisi VIII DPR segera membentuk panitia kerja penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan,
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi