Banyak Jemaah Korban Travel, DPR Bentuk Panja Umrah
Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHIU), Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel.
Nantinya, panja mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan izin PPIU setiap tiga tahun oleh Kemenag.
"Saat ini jumlah PPIU 800 lebih," tambah Malik.
Malik mengatakan, panja akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus.
"Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag RI terhadap kinerja PPIU," ungkapnya.
Panja juga akan memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan terhadap calon jemaah.
"Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (boy/jpnn)
Komisi VIII DPR segera membentuk panitia kerja penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
Redaktur & Reporter : Boy
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- Dahulu Suka Piknik Bareng, Ratusan Warga Windan Kini Kompak Pergi Umrah Bersama
- Asosiasi Travel Umrah Nilai QRIS Akan Mempermudah Transaksi di Arab Saudi
- Seno Aji Sebut Rudy Mas’ud Telah Berangkatkan Ratusan Orang untuk Umrah Pakai Dana Pribadi