Banyak Juga Orang Kaya di Bogor Menunggak Pajak Mobil Mewah, Nilainya Fantastis
![Banyak Juga Orang Kaya di Bogor Menunggak Pajak Mobil Mewah, Nilainya Fantastis](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/14/ilustrasi-mobil-mewah-foto-antara-79.png)
Walaupun sejatinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bisa memberikan sanksi yang lebih tegas dengan menurunkan Tim Penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
“Bisa dibentuk tim yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian dan petugas Samsat itu sendiri,” imbuh dia.
Kendati demikian, di akhir tahun 2019 ini ada upaya lain yang dilakukan Samsat dalam menjaring potensi pajak. Yakni dengan program ‘double untung 10.30’. Program ini membebaskan sanksi/denda pajak untuk semua tunggakan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak lebih dari lima tahun dengan hanya membayar empat tahun.
“Sebelumnya program 10.10 atau yang dilaksanakan mulai 10 November sampai 10 Desember, karena peminatnya cukup banyak saat ini diperpanjang hingga 30 Desember, ini upaya kami menjaring potensi pajak,” kata Eman. (gal/dka/c)
Samsat Kota dan Kabupaten Bogor mencatat mobil mewah yang menunggak pajak 636 unit dengan nilai pajak sekitar Rp 5 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak di 12 Gerai Samsat di Jakarta
- Bank DKI Tambah 12 Gerai Samsat di Mal, Cek Lokasinya
- Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident & Kesamsatan, Ini Hasilnya
- Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
- Bapenda Banten Genjot Pendapatan Daerah Melalui Optimalisasi ETPD