Banyak Kabar Miring Soal Kematian Ustaz Maaher, Begini Reaksi Mabes Polri
Rabu, 10 Februari 2021 – 11:25 WIB
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Muncul isu-isu miring seputar kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri baru-baru ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- Kecam Sikap Represif Polisi Hadapi Demonstran, Forum Aktivis & Guru Besar Desak Kapolri Bertanggung Jawab
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana