Banyak Kada Bermasalah, Syarat Calon Diperkeras

Banyak Kada Bermasalah, Syarat Calon Diperkeras
Banyak Kada Bermasalah, Syarat Calon Diperkeras
JAKARTA -- Kasus ditahannya calon Wakil Bupati Tapteng terpilih, Syukran Tanjung, memperpanjang catatan hitam proses pemilukada di Indonesia. Calon yang bermasalah namun bisa unggul, makin tambah.  Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, terang-terangan mengaku tidak puas dengan para kepala daerah hasil pemilukada.

Djohermansyah menduga, banyaknya calon yang bermasalah tapi dipilih rakyat, menunjukkan rakyat pemilih belum bisa mengidentifikasi mana calon yang bersih dan mana yang bermasalah. Karenanya, agar calon yang terpilih bersih, maka harus dipastikan bahwa semua calon bersih. Satu-satunya cara, syarat untuk menjadi calon akan diperketat.

Syarat calon harus memenuhi kriteria PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela), akan diterapkan lagi dan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

"Ke depan, kita keras saja. Masak kena proses hukum maju terus? Di revisi UU 32, kita munculkan lagi syarat PDLT, tapi dengan kriteria yang lebih terukur," ujar Djohermansyah Djohan di ruang kerjanya, kemarin (15/4), saat ditanya kasus ditahannya pasangan Bonaran Situmeang, Syukran Tanjung.

JAKARTA -- Kasus ditahannya calon Wakil Bupati Tapteng terpilih, Syukran Tanjung, memperpanjang catatan hitam proses pemilukada di Indonesia. Calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News