Banyak Kada Bermasalah, Syarat Calon Diperkeras
Sabtu, 16 April 2011 – 06:05 WIB
Kasus Bupati Teluk Wondama, Albert Torey yang ditangkap di rumahnya lantaran menggunakan sabu-sabu bersama istrinya, Vivien Andriyani Susilowaty, juga menjadi pemicu perlunya syarat PDLT.
Dijabarkan Djo, panggilan akrabnya, dedikasi mensyaratkan calon harus sudah dikenal rakyat daerah setempat, dan tidak tiba-tiba muncul menjelang pemilukada. Prestasi mensyaratkan adanya jam terbang yang cukup dalam bidang pemerintahan. Loyalitas, teruji setia kepada NKRI. Sedang tidak tercela, bebas urusan korupsi, tindak asusila, dan sejenisnya. "Misalnya, tak pernah panjat pagar janda," gurau Djo.
Bagaimana jika syarat PDLT itu mendapat penolakan? "Kalau ada yang tolak, kita lawan, karena kita yakin hal-hal itu tidak baik," tegas mantan Deputy Bidang Politik Kantor Wapres itu.
Terkait kasus Syukran, Djo mengatakan, karena belum ada aturan mengenai hal ini, mantan anggota DPRD Sumut itu belum bisa dicoret. Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memenangkan pasangan Bonaran-Syukran, kata Djo, pasangan ini tetap dilantik dan mendapatkan SK pengesahan.
JAKARTA -- Kasus ditahannya calon Wakil Bupati Tapteng terpilih, Syukran Tanjung, memperpanjang catatan hitam proses pemilukada di Indonesia. Calon
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik