Banyak Kasus Jalan di Tempat
Kamis, 22 Juli 2010 – 05:48 WIB
PADANG -- Momentum HUT ke-50 Adhyaksa pada hari ini (22/7), sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan reformasi menyeluruh di tubuh kejaksaan. Hingga kini, lembaga penuntutan itu dinilai kurang transparan menyampaikan informasi ke publik terkait ekspos dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani. Salah satu kasus tersebut, di antaranya dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Sumbar dan pool kendaraan sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi tahun 2007, yang mulai disidik 2009 silam yang menyeret mantan Wali Kota Bukittinggi, Djufri, dan Sekdanya Khairul, sebagai tersangka. â
Desakan itu disampaikan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Sebelumnya, koalisi ini menenggat Kejati Sumbar menuntaskan sejumlah tunggakan kasus korupsi pada audiensi Juni lalu.
Baca Juga:
Pengamat hukum dari Unand, Charles Simabura menilai, kejaksaan belum transparan mengekspos kinerja penanganan kasus-kasus lama dugaan korupsi yang hingga kini jalan di tempat. "kita juga memberi apresiasi terhadap kasus-kasus baru yang mulai diproses Kejati Sumbar. Namun, kasus lama kok terkesan jalan di tempat. Ini yang saya tidak mengerti," ungkap dosen hukum Unand itu.
Baca Juga:
"Hingga saat ini, publik tidak tahu kelanjutan proses hukum tersebut. Apakah masih lanjut, atau tidak," beber Charles.
PADANG -- Momentum HUT ke-50 Adhyaksa pada hari ini (22/7), sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan reformasi menyeluruh
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri