Banyak Kasus Jalan di Tempat

Banyak Kasus Jalan di Tempat
Banyak Kasus Jalan di Tempat

Koordinator Divisi Pembaruan Hukum dan Peradilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Roni Saputra, menambahkan, komitmen jajaran Kejati Sumbar memerangi mafia hukum lewat agenda reformasi di lingkungannya masih diragukan. "Hingga saat ini, kami belum menerima laporan perkembangan (progress report) sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Padahal, saat pertemuan dengan sejumlah aktivis antikorupsi Sumbar, Senin (14/6) lalu, Kajati AK Basyuni, berjanji mengekspos kelanjutan kasus tersebut," ujar anggota Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sumbar itu.

Jika memang proses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut akan dihentikan, tambah Roni, harus dibuktikan dulu dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kalau iya, apa alasan SP3 tersebut. Dan kasus-kasus mana saja yang akan dihentikan penyidikannya. Penjelasan ini untuk menghindari syak wasangka yang buruk oleh masyarakat," ulasnya.

Roni menjelaskan, selama ini LBH kerap kesulitan mengakses informasi di sejumlah Kejari dan Kejati. "Seharusnya pihak kejaksaan segera mengimplementasikan aturan yang tertuang dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan membentuk dan mengangkat petugas penyedia informasi. Kami berharap transparansi publik bukan sekadar lips service," tukasnya.

PADANG -- Momentum HUT ke-50 Adhyaksa pada hari ini (22/7), sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan reformasi menyeluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News