Banyak Kasus, Kepatuhan Pajak Masih Meningkat
Senin, 07 Maret 2011 – 07:16 WIB
JAKARTA - Jumlah wajib pajak (WP) terdaftar di 2011 yang wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2010 mencapai 18.116.000 WP. Ditjen Pajak Kementrian Keuangan optimistis tingkat kepatuhan WP dalam menyerahkan SPT bisa meningkat hingga 60 persen lebih dari WP terdaftar. Liberti mengatakan, tren kenaikan tingkat kepatuhan tersebut sangat menggembirakan. Terutama di tengah kekhawatiran akan adanya dampak kekecewaan masyarakat setelah terungkapnya kasus mafia pajak Gayus H. Tambunan. "Ternyata kerisauan dan "kegalauan kami tidak terbukti," kata Liberti."
Kasubdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Ditjen Pajak Liberti Pandiangan mengatakan, optimisme tersebut terutama didasarkan pada jumlah WP terdaftar yang terus meningkat. Pada 2010, jumlah WP terdaftar mencapai 14.101.933. "Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang masih tinggi," kata Liberti di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Baca Juga:
Liberti mengatakan, tingkat kepatuhan penyerahan SPT terbukti meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2008, SPT Tahunan PPh yang disetor sejumlah 2.097.849 atau 33,08 persen dari total WP yang wajib menyetor SPT. Pada 2009 meningkat menjadi 5.413.114 atau 54,15 persen. Sedangkan pada 2010, WP yang menyerahkan SPT mencapai 8.202.309 atau dengan tingkat kepatuhan 58,16 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Jumlah wajib pajak (WP) terdaftar di 2011 yang wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2010 mencapai
BERITA TERKAIT
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut