Banyak Kasus, Kepatuhan Pajak Masih Meningkat
Senin, 07 Maret 2011 – 07:16 WIB
Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, Ditjen Pajak akan menyediakan drop box SPT di pusat-pusat keramaian seperti mal, perkantoran, bandara, hingga stasiun kereta api. Penyerahan SPT juga bisa dilakukan langsung di kantor pajak terdekat atau dikirim melalui pos tercatat. Batas akhir penyerahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret, dan 30 April untuk WP Badan.
Liberti mengatakn, untuk WP yang belum menyerahkan SPT, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. "Akan ada pengumuman, nanti kita imbau. Kalau tidak juga menyerahkan, baru dikasih surat teguran," katanya."
Liberti menambahkan, bagi WP yang terlambat menyerahkan SPT, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan. "Denda itu hanya dikenakan sekali," katanya. (sof)
JAKARTA - Jumlah wajib pajak (WP) terdaftar di 2011 yang wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2010 mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan