Banyak Kasus, Kepatuhan Pajak Masih Meningkat

Banyak Kasus, Kepatuhan Pajak Masih Meningkat
Banyak Kasus, Kepatuhan Pajak Masih Meningkat
Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, Ditjen Pajak akan menyediakan drop box SPT di pusat-pusat keramaian seperti mal, perkantoran, bandara, hingga stasiun kereta api. Penyerahan SPT juga bisa dilakukan langsung di kantor pajak terdekat atau dikirim melalui pos tercatat. Batas akhir penyerahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret, dan 30 April untuk WP Badan.

Liberti mengatakn, untuk WP yang belum menyerahkan SPT, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. "Akan ada pengumuman, nanti kita imbau. Kalau tidak juga menyerahkan, baru dikasih surat teguran," katanya."

Liberti menambahkan, bagi WP yang terlambat menyerahkan SPT, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan. "Denda itu hanya dikenakan sekali," katanya. (sof)


JAKARTA - Jumlah wajib pajak (WP) terdaftar di 2011 yang wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2010 mencapai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News